Penetapan Hari Santri 22 Oktober

Awalnya Hari Santri Nasional akan diperingati pada setiap tanggal 1 Muharram bersamaan dengan Tahun Baru Hijriah, sesuai janji calon Presiden Joko Widodo dengan menandatangani surat perjanjian penyanggupan penetapan Hari Santri Nasional pada 1 Muharram yang disaksikan oleh tim kampanye Jokowi dan segenap jajaran Kyai dan ulama Pondok pesantren  Babussalam, Banjarejo, Pagelaran, Malang, Jawa Timur pada Jum’at, 27 Juni 2014. 

Hari Santri 22 Oktober


Namun berdasarkan hasil musyawarah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama 12 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI), mengusulkan tanggal 22 Oktober menjadi Hari Santri Nasional (HSN).

Alasan Penetapan Hari Santri 22 Oktober


Alasan dipilihnya tanggal 22 Oktober karena pada tanggal tersebut mengandung muatan historis yang sangat heroik dan monumental perjalanan sejarah bangsa khususnya bagi kalangan Santri Indonesia.

KH Hasyim Asyari dan puluhan Kiai se Jawa-Madura pada 22 Oktober 1945 menandatangani dan mengumumkan fatwa Resolusi Jihad sebagai ikrar sekaligus manifestasi dukungan ulama dan para santri terhadap kemerdekaan Indonesia serta untuk merespons agresi Belanda Kedua.

Resolusi Jihad memuat seruan-seruan penting yang memungkinkan Indonesia tetap bertahan dan berdaulat sebagai negara dan bangsa. KH Hasyim Asy’ari menggerakkan santri, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial, yang puncaknya terjadi pada 10 Nopember 1945 di Surabaya.


Bagikan:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

Kategori

Artikel Baru

Pojok Redaksi

Selamat datang di website SDN Potoan Laok 1 Palengaan - Pamekasan.