Pengembangan Profesi Berkelanjutan Melalui Program Diklat Guru

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru.

Pengembangan Profesi Berkelanjutan Melalui Program Diklat Guru

Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru pasca UKG yang pada tahun 2016 bernama Program Guru Pembelajar, pada tahun 2017 bernama Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan pada tahun 2018 ini bernama Program Diklat Guru. Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri untuk aparatur negara lainnya.

Program Diklat Guru akan menggunakan moda tatap muka. Tujuan Program Diklat Guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Pada tahun 2018, diharapkan terjadi kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional 75.

Program Diklat Guru dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). Pemberdayaan komunitas GTK melalui Pusat Kegiatan Gugus/ Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) serta Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) merupakan salah satu prioritas program Ditjen GTK.

Oleh karena itu, Ditjen GTK melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), Dinas Pendidikan dan instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Diklat Guru berbasis komunitas GTK.

Program Diklat Guru terbagai menjadi dua rancang bangun program diklat.

  1. Rancang bangun program diklat yang pertama adalah program diklat bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling yang pola peningkatan kompetensinya menggunakan acuan 10 modul Diklat dan diakhiri dengan post test. 
  2. Rancang bangun program diklat yang kedua adalah yang diberlakukan bagi guru Kejuruan (guru produktif)  atau guru kompetensi keahlian.

Pengembangan Profesi Berkelanjutan Melalui Program Diklat Guru

Tujuan dan Ruang Lingkup IPA di Sekolah Dasar (SD)

Pembelajaran IPA di sekolah dasar (SD) diharapkan bukan hanya penguasaan pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, atau prinsip-prinsip saja, melainkan juga merupakan suatu proses penemuan.

Tujuan dan Ruang Lingkup IPA di Sekolah Dasar (SD)

Oleh karena itu, belajar Ilmu Pengetahuan Alam (IPA )dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar, serta prospek pengembangan lebih lanjut dalam menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pembelajaran IPA di di Sekolah Dasar (SD)


Tujuan umum pembelajaran IPA  tingkat sekolah dasar (SD) adalah penguasaan peserta didik untuk memahami sains dalam konteks yang lebih luas, terutama dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan khusus yang berorientasi pada hakikat sains adalah menguasai konsep-konsep sains yang komplekatif dan bermakna bagi peserta didik melalui kegiatan pembelajaran.

Tujuan pembelajaran IPA sebagai berikut:
  • Mengembangkan rasa ingin tahu dan suatu sikap positif terhadap sains, teknologi, dan masyarakat.
  • Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, memecahkan masalah, dan membuat keputusan.
  • Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep sains yang akan bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan seharihari.
  • Mengembangkan kesadaran tentang peran dan pentingnya sains dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mengalihkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman ke bidang pengajaran lain.
  • Ikut serta dalam memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan alam. Menghargai berbagai macam bentuk ciptaan Tuhan di alam semesta ini untuk dipelajari.
  • Memperoleh bekal pengetahuan, konsep, dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan ketingkat lebih tinggi.

Ruang Lingkup IPA di Sekolah Dasar (SD)


Ruang lingkup bahan kajian IPA untuk Sekolah Dasar (SD) menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional bahwa standar kompetensi lulusan mata pelajaran IPA meliputi aspek-aspek, antara lain:
  1. Mahluk hidup dan proses kehidupan yaitu manusia, hewan, tumbuhan, dan interaksinya dengan lingkungan serta kesehatan.
  2. Benda, materi, sifat-sifat dan kegunaannya meliputi cair, padat, dan gas.
  3. Energi dan perubahannya meliputi gaya, bunyi, panas, magnet, listrik, cahaya, dan pesawat sederhana.
  4. Bumi dan alam semesta meliputi: tanah, bumi, tata surya, dan benda-benda langit lainnya.
Berdasarkan dari beberapa tujuan dan ruang lingkup pembelajaran IPA di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pembelajaran IPA membekali siswa untuk mengembangkan rasa ingin tahu, pengetahuan, meningkatkan keterampilan proses, serta kesadaran untuk menghargai alam ciptaan Tuhan, dan melestarikan lingkungan alam sekitar serta sebagai dasar untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sumber: Pembelajaran IPA di Sekolah Dasar (SD)


Tujuan dan Ruang Lingkup IPA di Sekolah Dasar (SD)

Jenis Sekolah Luar Biasa (SLB)

Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah sebuah lembaga pendidikan formal yang melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai lembaga pendidikan SLB juga dibentuk oleh banyak unsur yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana lembaga pendidikan pada umumnya.

Jenis Sekolah Luar Biasa (SLB)

Tujuan setiap lembaga pendidikan termasuk di dalamnya Sekolah Luar Biasa merupakan suatu proses untuk mewujudkan terjadinya pembelajaran sebagai suatu proses aktualisasi potensi peserta didik menjadi kompetensi yang dapat dimanfaatkan atau digunakan dalam kehidupan.

Di Indonesia, Pendidikan Luar Biasa (PLB) dengan bentuk sekolah yang bernama Sekolah Luar Biasa (SLB) baru mendapat perhatian setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang pendidikan dan pengajaran bagi anak berkelainan dan wajib belajar bagi tunanetra

Jenis Sekolah Luar Biasa 


Penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) semakin pesat dan secara umum juga dibebani tugas untuk melayani beberapa atau semua jenis ketunaan seperti tunanetra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa, tuna laras, dan tuna ganda.

Sekolah Luar Biasa (SLB) A

SLB A merupakan sekolah diperuntukkan anak tunanetra yang memiliki hambatan dalam indra penglihatan, sehingga strategi pembelajaran yang diberikan di sekolah ini harus mampu mendorong mereka memahami materi yang diberikan oleh para guru, seperti buku braille dan tape recorder.

Sekolah Luar Biasa (SLB) B

SLB B merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi anak yang memiliki kekurangan dalam indra pendengaran atau tunarungu. Media pembelajaran yang diberikan di sekolah ini yakni membaca ujaran melalui gerakan bibir yang digabung dengan cued speech yaitu gerakan tangan untuk bisa melengkapi gerakan pada bibir. Selain itu, media lainnya yakni melalui pendengaran dengan alat pendengaran yaitu conchlear implant.

Sekolah Luar Biasa (SLB) C

SLB C merupakan sekolah untuk tunagrahita atau individu dengan intelegensi yang di bawah rata-rata serta tidak memiliki kemampuan adaptasi sehingga mereka perlu mendapat pembelajaran tentang bina diri dan sosialisasi. Mereka cenderung menarik diri dari lingkungan dan pergaulan.

Sekolah Luar Biasa (SLB) D

SLB D merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kekurangan dalam anggota tubuh mereka atau disebut tunadaksa. Pendidikan di SLB D bertujuan mengembangkan potensi diri siswa itu sendiri agar mereka bisa mandiri dan mengurusi diri mereka.

Sekolah Luar Biasa (SLB) E

SLB E merupakan sekolah diperuntukkan bagi mereka yang bertingkat tidak selaras dengan lingkungan yang ada atau biasa disebut dengan tunalaras. Mereka biasanya tidak bisa mengukur emosi serta kesulitan dalam menjalani fungsi sosialisasi. 

Sekolah Luar Biasa (SLB) G

SLB G merupakan sekolah diperuntukkan bagi tunaganda, yakni mereka yang memiliki kombinasi kelainan. Mereka biasanya kurang untuk berkomunikasi, atau bahkan tidak berkomunikasi sama sekali. Perkembangan dalam motoriknya terlambat, sehingga butuh media pembelajaran yang berbeda untuk bisa meningkatkan rasa mandiri anak tersebut.

Jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB)

Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

Jenis Sekolah Luar Biasa (SLB)

Populer

Kategori

Artikel Baru

Pojok Redaksi

Selamat datang di website SDN Potoan Laok 1 Palengaan - Pamekasan.